Senin, 16 November 2009

PP. No. 55 Tahun 2007 (Legitimasi Intervensi Pemerintah dan Kanalisasi Dominasi Ideologi )

James Faot

PP. No. 55 Tahun 2007
(Legitimasi Intervensi Pemerintah dan Kanalisasi Dominasi Ideologi )

Pendahuluan
Implementasi PP No. 55 Tahun 2007 sebagai perangkat yuridis atau regulasi (peraturan) hukum bagi pelaksanaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memicu kontroversi berbagai pakar pendidikan dan agama bukan hanya dari segi konsepsi idealnya saja tetapi juga merambah sampai kekuasaan simbolik secara politis dan idealogis yang terkandung di dalamnya.
Bergulirnya PP No. 55 Tahun 2007 dalam artian yuridisnya merupakan realisasi amanah Pasal 20 ayat 4, Pasal 30 ayat 5, dan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasonal (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1065 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727.)
Di usung di atas isu reformasi pendidikan, PP 55 Tahun 2007, secara esensial di arakan pada cita-cita “mendasarkan pendidikan agama sebagai basis pendidikan nasional.” Fakta keterpurukan pendidikan nasional tahun 3005, disimpulkan bahwa kegagalan dan kekurangberhasilan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional berpangkal pada minimalisme caharakter building atau tipisnya pembangunan etika dan mental bangsa sebagai bangsa yang membangun. Demikian maka, dalam pembahasan pasal-pasal dalam UU Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan nasional, aspek keagamaan mendominasi rumusan konsideran tersebut. Pasal-pasal yang beraroma khas agama ini dimaksudkan untuk mendeterminasi perumusan PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, di mana ruang intervensi politik pemerintah di buka secara lebar sehingga wilayah dan urusan-urusan keagamaan masyarakat dapat dikendalikan atau diatur. Serta sentimen idealogi dan kekuasaan Islam sebagai agama mayoritas bangsa tetap dominan dan tidak terancam, terdiskriminasi dan dimonopoli oleh pendidikan agama yang sifatnya non-Islam.
Tujuan analisis
Kajian atau analisis ini, bermaksud untuk memberikan gambaran posisional dari kekuatan intervensi negara dalam urusan keagamaan masyarakat melalui wilayah pendidikan agama dan kependidikan agama sehingga intervensi negara menjadi legitimit. Serta, melalui wilayah pendidikan agama dan kependidikan agama kanalisasi idiealogis islam secara dominan terlaksana, secara khusus di sekolah-sekolah berbasisiskan non-islam. Kedua usaha ini dilaksanakan melalui wacana atau perbaikan mutu pendidikan agama dan pluralisme sehingga kepentingan intervensi dan dominasi memiliki wujud yang sifatnya simbolis.

Politik intervensi negara dan kanalisasi dominasi idealogi agama
Kekuasaan simbolik politis bagi legitimasi intevesi negara dalam ranah agama serta kanalisasi dominasi idealogi islam dalam pasal-pasal PP No. 55 Tahun 2007. Yang kami maksudkan sebagai kekuasan simbolik yang terkandung dalam rumusan pasal-pasal PP 55 Tahun 2007 dapat diidentifikasi melalui beberapa pasal berikut.
1. Kekuatan Intervensi Negara
Menilik kembali bagian-bagian pasal dalam PP No 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan kependidikan keagamaan, maka secara jelas bahwa pemerintah secara terang-terangan memberikan keleluasaan bagi upaya intervensinya terhadap penyelenggaraan pendidkan agama dan kependidkan keagamaan. Sebagaimana tercatat, mulai dari bagian kesatu, Pendidkan agama isalam pasal 14, baik paragraf stu dan dua samapai bagian keenam yakni pendidikan keagamaan Konghucupasal 45, intervensi pemerintah meliputi secara menyeluruh. Bukan hanya pada regulasi peran, kontrol tetapi juga pada bagian isi pendidikan. Hal ini jelas terbaca dalam rumusan setiap pasal dan ayat yang hampir secara seragam dan mengacu pada pasal 5 PP ini, yang mengatur tentang kurikulum perimbagan dalam pelaksanaan pendidikan agama. Kurikulum perimbagan ini ialah mata pelajaran yang secara umum didapat dalam pendidkan formal. Hal tentang pertimbagan pemerintah sehubungan dengan mutu kompetitif dari penyelenggaraan pendidikan dan hasil yang ingin dicapai memang merupakan hal yang cukup positif, mengingat secara umum amanat yang terkandung dari guliran UU Sisdiknas Tahun 2003 menekankan peningkatan mutu pendidkan nasional. Tetapi, ketentuan ini juga bertentangan dengan hakekat jiwa pendidikan agama yang pada dasarnya diselenggarakan oleh masyarakat dan memang jelas dilindungi oleh pemerintah dalam pasal 55 ayat 1 UU Sisdiknas. Intervensi yang berlebihan dari pemerintah dalam hal isi penyelenggaraan pendidkan agama merupakan upaya yang menghilangkan ciri khas dari inisiatif umat beragama tertentu untuk menyelenggarakan pendidikan agamanya (Sairin, 2004:3) .
Dari gambaran di atas, dapat dikatakan bahwa sikap pemerintah bukannya menghargai dan melindung kepercayaan dari masyarakatnya melaikan pemerintah melakukan hegemoni terhadap lembaga pendidikan dan kebutuhan pendidikan agama dari masyarakat. Hegemoni ini dilancarkan secara simbolik melalui; pertama, posis pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan yang menyediakan peran dan sebagai pengontrol terhadap seluruh upaya masyarakat beragama dalam mengembangkan kepercayaan serta kehidupan mereka; kedua, pemerintah berusaha merekonstruksi wacana yang secara rasional dapat diterima sebagai kebutuhan masyarakat keseluruhan, yakni pendidikan agama berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan internal dan antar umat beragana. Serta pendidikan agama bertujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasiakan penguasannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Dengan mempergunakan kedua kuasa simbolik di atas maka, pemerintah memperoleh ruang yang semakin luas dalam menetukan apa yang benar dan salah dalam upaya penyelenggaran pendidikan agama dan kependidikan keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat. Inilah yang disebut oleh Pierre Baurdieu sebagai permainan politik simbolik (symbolic political games) bagi atau untuk memperoloh kekuasaan yang riil dari umat beragama.
Strategi hegemoni yang lain dari pemerintah juga dapat dilihat dari target ideal pendidikan agama yang ditetapkan dalam rumusan pasal 5 ayat 7 PP 55, “pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenagkan, menantang, mendorong kreatifitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses”. Walaupun dapat diilustrasikan bahwa idea yang terkandung dalam rumusan pasal ini jelas menunjukan bahwa ini bagaikan “jauh panggang dari api”, tetapi pemerintah toh memberikan sanksi bagi satuan pendidkan yang yang menyalahi dalam ketentuan pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 2 sampai dengan ayat 7 dan pasal 5 ayat 1. sanksi yang diberikan berbentuk sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan. Bahkan hegemoni pemerintah semakin luar biasa bermain dalam PP 55 yakni dengan memberikan pengaturan lanjutan tentang hal ini kepada Menteri Agama (Janis Joseph: www.blogsume.com).
Dalam sebuah negara seperti Indonesia yang menganut paham hubungan negara dengan agama atau sebaliknya, Indonesia menganut paham “negara agama” yakni negara menguasai kehidupan agama dari masyarakat dan lembaga agama dan bukan agama yang menguasai negara. Oleh sebab itu, tindakan negara merupakan seatu kekhawatiran bahkan sebuah ketakutan terhadap kuatnya kekuatan agama yang dapat mendiminasi negara. Secara lebih radikal dapat juga hal ini diinterpretasikan sebagai sikap represif negara terhadap agama sehingga agama kehilangan daya politisnya dihadapan negara.

2. Kanalisasi Idealogi Agama (Islam)
PP 55 sebagai kanalisasi idealogi islam dapat ditelusuri dari latar belakang kemunculannya. Kontroversi hubungan antar agama dan secara khusus onflik antara umat kristen dan islam di tanah Jawa merupakan akar dari konsolidasi tokoh-tokoh isalam non-pemerintahan dan yang berdada dalam kedudukan di pemerintahan. Perkembagan umat kristen yang sarat di tanah Jawa telah menjadi keresahan akut bagi umat islam radikal. Sehingga aksi protes dan anarkis dijalankan untuk menghambat laju perkembagan kekristenan. Sampai dipikirkan oleh kelompok radikal islam tentang bagaimana memperoleh suatu ruang sterategis untuk menekan dan mendominasi kembali kekuatan islam di NKRI. Dan salah satu wilayah strategis itu ialah pendidikan. Ketika isu reformasi pendidkan mulai diusung melai wacana nasional yang di ambil-alih oleh media dan institusi pendidikan, kritik tajam kemudian dilancarkan pada UU Sisdiknas Nomor 2 tahun 2003 karena dianggap tidak dapat memberikan dampak mutu yang diimpikan oleh bangsa kita. Dari perhelatan mutu pendidikan yang rendah dan iklim kompetitif di pasar kerja yang rendah, maka lahirlah RUU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang diharapkan dapat memberikan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan Indonesia.
Secara menyeluruh pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang baru itu tenggelam dalam pasal-pasal yang berpihak terhadap pendidikan agama. Bahkan dorongan/implus politik agama dan sentimen agama begitu kuat dalam isi RUU. Janis Joseph, (www.blogsume.com), mengemukakan bahwa pendidikan agama islam telah menjadi konteks tersendiri dan dan terutama serta memotivasi, mewarnai serta memperkaya idea pembagunan mutu pendidkan dan rakyat indonesia.
Setelah RUU tersebut ditetapkan secara resmi menjadi UU dan kemudian dikeluarkan PP 55, penerapan pendidikan agama dan kependidikan keagamaan tidak berjalan dengan mengedepankan asas pluralisme dan keseimabagan. Contohkan saja bahwa dalam ketentuan pasal 12 ayat [1] “pemerintah dan atau pemerintah daerah memberikan bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan”. Pada kenyataannya tidak demikian. Pst. Fred Tawaluyan, PR, mengemukakan bahwa dalam implementasi pasal tersebut masih sangat diskriminatif khususnya pada sekolah-sekolah kristen dan katolik. Sebagai sekolah swasta program bantuan dari pemerintah lebih difokuskan pada sekolah-sekolah islam yakni Diniyah formal, Diniyah nonfornal dan Pesantren. Bahkan dalam salah satu ketentuan tentang kekhasan pendidikan keagamaan (pasal 12 ayat 2), sekolah sekolah kristen yang tersebar di tanah Jawa dan daerah mayoritas islam ditekan untuk menyediakan guru-guru islam bagi siswa islam yang bersekolah di situ. Hal ini merupakan gambaran bahwa pemaksaan idealogi islam telah mendegradasi kekhasan lemabaga kristen dan mendominasi wilayah politis lembaga tersebut.
Bertempat diruang sidang PGI, Jakarta diadakan diskusi terbatas mengenai PP 55 Tahun 2007. diskusi yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan gereja dan praktisi pendidikan, mengghadirkan pembicara Thomas Edison (Direk Pendidkan Agama kristen Dirjen Bimas Kristen Depak RI). Thomas mengemukakan bahwa lahirnya PP 55 ini dilatar belakangi oleh “ada semacam rasa takut dan resah dikalangan pemimpin agama islam yang anak-anaknya bersekolah di sekolah kristen atau katolik. Kekawatiran akan kristenisasi merupakan dorongan paling fundamental dari lahirnya PP 55. oleh sebab itu dengan lahirnya PP 55 maka paling tidak sekolah-sekolah kristen tidak banyak mempengaruhi atau tidak dapat mempengaruhi anak-anak didik yang beragama islam.
Wacana pluralisme bermakna ambigu dalam PP 55. Pertama, secara politis pluralisme melemahkan ekslusifitas lembaga-lembaga keisten dan berarti pula melunturkan kekhasannya, kedua, wacana pluralisme secara agama berarti pengakuan niscaya dari agama kristen tentang kebenaran setiap ajaran termasuk islam yang memang sifatnya kontroversi dangan keyakinan kristen.
Dari pemaparan singkat tentang politik intervensi negara dan kanalisasi dominasi idealogi agama (islam) maka dapat disimpulkan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan adalah perkawinan kepentingan politik negara dan islam untuk menekan, membatasi bahkan mematikan kehidupan dan perkembagan umat non-islam dan lembaga-lembaga pendidikannya dan kependidikannya melalui suatu senjata halus (simbolik) sehingga proses menekan, membatasi dan mamatikan kehidupan dan perkembagan tersebut bejalan secara lamban namun pasti dan tak disadari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar