Senin, 16 November 2009

Koalisi Lemabaga Kemahasiswaan Se-UKAW Untuk Penolakan Rencana Kenaikan Biaya Pendidikan di UKAW

Koalisi Lemabaga Kemahasiswaan Se-UKAW
Untuk Penolakan Rencana Kenaikan Biaya Pendidikan di UKAW
Jl. Adisucipto Oesapa- Kupang NTT


Perihal : Pernyataan Sikap

Pendahuluan

Sehubungan dengan dikeluarkannnya surat edaran Rektor UKAW, Ir. Godlief Neonufa, MT, Nomor 284/R/UKAW/M.7/VI.2008, tertanggal Kupang, 17 Juni 2008, perihal: Daftar Rencana Kenaikan Biaya Pendidikan di UKAW (daftar rincian kenaikan dilampirkan), Kepada Dekan Fakultas se-UKAW, untuk melakukan mensosialisasikan “Rencana Kenaikan Biaya Pendidikan di UKAW, kepada seluruh dosen, karyawan dan mahasiswa untuk diketahui dan ditindak lanjuti.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan singkat bahwa Rencana Kenaikan Biaya Pendidkan di UKAW, di picu oleh perubahan harga kebutuhan pasar dan kebutuhan kegiatan pendidikan. Selain itu, daftar rincian minimum yang dipatok “dikatakan” telah didasarkan pada analisis kebutuhan pembiayaan pandidikan di lingkungan UKAW. Adapun upaya sosialisasi ini, difokuskan pada seluruh dosen, karyawan dan mahasiswa, demi memperoleh in put dan kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbagan pihak Rektorat dan Yayasan UKAW untuk ditindaklanjuti.
Sehubungan dengan upaya sosialisasi tentang rencana kenaikan biaya pendidikan di UKAW, yang kemudian dilaksanakan oleh tiap-tiap fakultas, dalam materi sosialisasi, hanya diberikan penjelasan yang rinci tentang “Penetapan Kembali Pungutan Sumbagan Pembinaan (SPP), Biaya Satuan Kredit Semester (SKS), Dana Pengembagan Pendidikan dan Biaya-Biaya Lain Kepada Mahsiswa UKAW Kupang Tahun angkatan 2008/2009”, baik kelas extetion maupun kelas reguler, mulai dari tahun angkatan 2003/2004 (dan sebelumnya) dan 2008/2009. Daftar rincian kenaikan biaya pendidikan dilampirkan (Lampiran I)
Akan tetapi, rencana kenaikan biaya pendidikan di UKAW, yang dirancang oleh pihak Rektorat tidak dapat terima dan diberlakukan pada mahasiswa dengan beberapa pertimbagan yang sifatnya prisipil/substansial. Pertimbagan-pertimbagan ini, kami samapaikan sebagai landasan KETIDAKSETUJUAN dan PENOLAKAN atas rencana kenaikan yang akan berlakukan pada mahasiswa setelah proses sosialisasi selesai dilakukan. Perlu juga kami tegaskan bahwa apa yang menjadi pernnyataan sikap kami, harus dilihat sebagai hasil dari penyerapan aspirasi mahasiswa yang secara objektif dan rasional diperoleh, baik oleh fakultas sebagai pelaksana sosialisasi dan Lembaga Kemahasiswaan selaku representatif dari mahasiswa.
Beberapa pertimbangan menyangkut dengan KETIDAKSETUJUAN dan PENOLAKAN seluruh mahsiswa UKAW adalah sebagai berikut:
1. Pertimbagan pihak Rektorat dan Yayasan UKAW untuk menaikan biaya pendidikan di UKAW, dengan alasan perubahan harga kebutuhan pasar termasuk kebutuhan pembiayaan pendidikan, yang dipicu oleh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), TIDAK disertai dengan alokasi anggaran rasional dari kebutuhan pasar dan kebutuhan kegiatan pendidikan di UKAW. Oleh karena itu, kami menganggap bahwa rencana kenaikan biaya pendidikan di UKAW tidak memiliki dasar bukti sebagai pijakan dari rencana kenaikan ini. Ketidaklengkapan ini, merupakan sebentuk ketidakterbukaan yang malahirkan ketidakjelasan atau kekaburan tentang pengelolaan anggran pendidikan di UKAW, dari pihak Rektorat dan Yayasan ke pihak mahasiswa sebagai objek yang menanggung seluruh kebutuhan anggaran pendidikan di UKAW.
2. Terkait dengan dengan point 1, besaran batas minimum yang di tentukan berdasarkan analisis kebutuhan pembiayaan pendidikan di UKAW, juga TIDAK menunjukan hasil analisis kebutuhan pembiayaan pendidikan di UKAW. Bahkan, besaran angka-angka kenaikan yang dipatok pada beberapa pos anggaran dengan nilai yang genap kami anggap tidak rasional. oleh karena itu, kami mempertanyakan dan meragukan kevalidan analisis kebutuhan yang dilakukan oleh tim keuangan Rektorat atau Yayasan. Tentu saja bahwa, karena ketidaklengkapan dan ketidak jelasan ini, membuat kami tidak dapat melakukan perbandingan untuk membuktikan kerasionalan patokan biaya yang terlampir dalam surat edaran Rektor UKAW, Ir. Godlief Neonufa, MT, Nomor 284/R/UKAW/M.7/VI.2008, tertanggal Kupang, 17 Juni 2008, perihal: Daftar Rencana Kenaikan Biaya Pendidikan di UKAW.
3. MINIMALISME layanan kampus kepada mahasiswa merupakan salah satu keberatan paling prinsip dari mahasiswa terhadap rencana kenaikan biaya pendidikan. Mahasiswa menilai hal ini secara riil berdasarkan fakta layanan yang diperolehnya. Dengan beban pembiayaan (biaya sekarang) yang ditanggungkan pada mahasiswa, mahasiswa hanya memperoleh layanan yang minim. Maksud “minim” di sini ialah ; pertama, perkuliahan selama ini berjalan secara tidak konsisten dengan kalender akademik yang dikeluarkan Yayasan. Yang konsisten cuma waktu pembayaran registrasi dan dendannya. Ini sungguh-sungguh merugikan mahasiswa karena tatap muka terpotong dengan waktu-waktu perkuliahan Kedua, sarana belajar yang tidak layak bagi penyelenggaraan pembelajaran. Kaca-kaca jendela yang bolong-bolong, kelas yang berantakan & kotor, kursi dan meja yang tidak nyaman, halaman kampus yang tidak terurus, laboraturium yang di bawah standar kelayakan dan hampir sama sekali tidak di pergunakan oleh mahasiswa, sementara itu pungutannya lancar-lancar saja (lab. Computer, lab. Biologi yang masih dalam bayangan. Kini Biologi cuma ngandeng sama Perikanan. Tapi tidak dipergunakan juga sampai-sampai mahasiswa harus membedah ikan di kelas), rungan dan fasilitas registrasi yang terbatas, sampai-sampai mahasiswa harus antri panjang kayak rel kereta api atau kerumunan massa di pasar. ketiga, kekurangan/amat sangat kurangnya tenaga dosen di beberapa fakultas dan tatap muka dosen yang tidak jelas. Banyak dosen yang lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Selain itu, dari segi kualitas dosen, masih banyak dosen yang mengajar dengan kualitas yang rendah alias tidak profesional.
4. Berdasrakan point 3, maka rencana kenaikan ini, TIDAK memenuhi asas keadilan terhadap mahasiwa. Maksud kami ialah, kami akan terus dirugikan atau terus merugi dan ini tentunnya tidak adil bagi kami. Secara kewajiban, kami telah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kami sebagai mahasiwa dengan membayar segala pungutan yang ditepatkan. Namun, layanan yang dilakukan pihak kampus juga tidak memadai bagi kami. Oleh karena itu, rencana kenaikan ini kami nilai sebagai sesuatu yang irasonal yang telah dilakukan oleh baik pihak Rektorat dan juga Yayasan.
5. Terkait dengan kebutuhan yang lebih spesifik yakni kesejahteraan dosen-dosen di UKAW, yang oleh karena kenaikan BBM berdampak pada ketidaksejahteraan dosen-dosen, maka perlu kami tegaskan di sini bahwa dampak kenaikan BBM, BUKAN HANYA dirasakan oleh para dosen, malainkan mahasiswa juga. Jika, recana kenaikan biaya pendidikan oleh karena mempertimbangkan ketidaksejahteraan para dosen, maka rencana kenaikan ini, telah membut mahasiwa menjadi terbeban dan tidak sejahtera baik dalam perkuliahannya serta untuk menghidupi kehidupannya. Artinnya bahwa rencana keanaikan ini, akan melahirkan duobel kesengsaraan bagi mahasiwa. Pertama, mahasiswa dihantam dengan dampak kenaikan BBM dan kedua, mahsiswa dihamtam lagi dengan kenaikan biaya pendidikan. Oleh karena itu, dalam pertimbagan yang lebih adil, bemoral dan lebih berprespektif keprihatinan maka, patutlah rencana ini dibatalkan sebab akan MEMATIKAN mahasiwa.
6. Tidak kalah penting dengan beberapa keberatan di atas, informasi dan materi sisoalisasi yang dikeluarkan oleh Rektor UKAW, tertanda Rektor Ir. Godlief Neonufa, MT, Nomor 284/R/UKAW/M.7/VI.2008, tertanggal, Kupang, 17 Juni 2008, perihal: Daftar Rencana Kenaikan Biaya Pendidikan di UKAW, dipertimbangkan dari segi waktu, terimplisit terburu-buru atau juga dipaksakan. Dalam pertimbangan kami, terhadap ketentuan yang diterakan dalam surat tersebut bahwa laporan sosialisasi harus disampaikan kepada Rektor paling lambat tanggal 30 Juni 2008. Sedangkan informasi ini, dikettahui oleh mahsiswa setalah tanggal 30 Juni. Itu pun atas, inisiatif Lembaga Kemahsiswaan untuk mencari tau kepastian tentang surat edaran Rektor tentang kenaikan biaya pendidikan di UKAW. Selain itu, informasi ini juga tidak secara merata diperoleh pihak-pihak fakultas. Katakanlah fakultas FKIP, yang menurut pengakuan pimpinan-pimpinan fakultas dalam pertemuan dangan pengurus LK pada hari/tanggal, Kamis 03 Juli 2008, pukul 11.00, megakui bahwa surat edaran Rektor baru diterima pada bebrapa jam sebelum pertemuan itu dilaksanakan. Kasus ini pun untuk fakultas Hukum terjadi. Sampai dengan saat ini belum ada informasi dari pihak fakultas, terkait rencana kenaikan kepada BPMF sebagai representasi dari mahasiswa fakultas Hukum. Hal lain yang menjadi pertimbagan waktu bagi kami ialah bahwa rencana ini dikelurkan pada menjelang kegiatan-kegiatan seperti KBPM berlangsung, sehingga banyak mahsiswa yang tidak berada di kampus tidak mengetahui informasi ini. Padahal mereka juga memiliki hak untuk mengetahui dan memberikan sikap terhadap rencana kenaikan ini. Sebab kenaikan ini, berhubungan dengan mereka secara langsung, mereka yang akan menanggungan seluruh kenaikan biaya pendidikan.
Dari ketidaktepatan waktu surat edaran ini dengan ketidakberadaan mahsiswa di kampus oleh karena menjalankan kewajiban studi. Maka, situasi ini secara potensial memberikan kesan yang negatif dari pihak mahasiswa bahwa surat ederan ini di setting untuk menghindari kesepengetahuan atau pun penolakan mahasiswa.









Berdasrkan pertimbagan-pertimabagan yang kami uraikan di atas, maka kami juga mengajukan tuntutan-tuntutan pada pihak Rektorat dan Yayasan untuk dilaksanakan sebagai bentuk tanggungjawab terhadap mahasiwa. Adapun tuntutan yang kami ajukan, sbb:
1. Mendesak pihak Rektorat dan Yayasan UKAW, untuk segera membatalkan rencana kenaikan biaya pendidikan di UKAW.
2. Mendesak pihak Rektorat dan Yayasan UKAW, untuk memberikan penjelasan secara lebih terperinci tentang hasil analisis kebutuhan pendidikan di UKAW di hadapan seluruh mahasiwa UKAW setelah libur.
3. Mendesak pihak Rektorat dan Yayasan UKAW, untuk segera memaksimalkan layana pendidikan bagi mahsiswa sebagai konsekwensi logis dari kewajiban pembayaran biaya pendidikan yang telah dilakukan mahsiswa.
4. Apabila tuntutan kami diatas tidak diindahkan, maka kami akan memblokir semua aktifitas akademik di kampus UKAW,sampai semua tuntutan kami dipenuhi oleh pihak Rektorat dan Yayasan.
5.
Demikian ”Pernyataan Sikap Penolakan Mahasiswa Terhadap Rencana Kenaikan Biaya Pendidikan di UKAW”. Besar harapan kami, pernyataan sikap yang kami sampaikan ini dindahkan, baik oleh pihak Rektorat maupun Yayasan UKAW, sehingga rencana kenaikan ini dibatalkan.


Tembusan:

1. Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT)
2. Sinode Gereja Kristen Sumba (GKS)
3. Yayasan UKAW
4. Rektor UKAW
5. Fakultas Se-UKAW
6. Pers
7. Arsip


No Jenis Pungutan Besaran Pungutan Perbedaan
(naik) Persen
(%)
Lama Baru
1 Sumbagan Pembinaan Pendidikan (SPP)

1. 1. Kelas Reguler
Angkatan 2003/2004 dan sebelumnya
Angkatan 2004/2005
Angkatan 2005/2006
Angkatan 2006/2007
Angkatan 2007/2008
Angkatan 2008/2009


1.2. Kelas Extention (Kupang & SoE)
Angkatan 2003/2004 dan sebelumnya
Angkatan 2004/2005
Angkatan 2005/2006
Angkatan 2006/2007
Angkatan 2007/2008
Angkatan 2008/2009

1.3. Kelas Extention (Rote)
Angkatan 2003/2004 dan sebelumnya
Angkatan 2004/2005
Angkatan 2005/2006
Angkatan 2006/2007
Angkatan 2007/2008
Angkatan 2008/2009




300.000,-
325.000,-
325.000,-
400.000,-
400.000,-




350.000,-
375.000,-
375.000,-
500.000,-
500.000,-



350.000,-
375.000,-
375.000,-
500.000,-
500.000,-





350.000,-
375.000,-
375.000,-
450.000,-
450.000,-
500.000,-



450.000,-
475.000,-
475.000,-
600.000,-
600.000,-
700.000,-


450.000,-
475.000,-
475.000,-
600.000,-
600.000,-
700.000,-



50.000,-
50.000,-
50.000,-
50.000,-
50.000,-




100.000,-
100.000,-
100.000,-
100.000,-
100.000,-



100.000,-
100.000,-
100.000,-
100.000,-
100.000,-

2 Dana pengembagan Pendidikan (DPP)
2.1. Kelas Reguler
Angkatan 2005/2006
Angkatan 2006/2007
Angkatan 2007/2008
Angkatan 2008/2009

2.2. Kelas Reguler
Angkatan 2005/2006
Angkatan 2006/2007
Angkatan 2007/2008
Angkatan 2008/2009


1.000.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-


1.200.000,-
1.500.000,-
1.500.000,-





1.000.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
1.500.000,-

1.200.000,-
1.500.000,-
1.500.000,-
2.000.000





3 x cicil




3 x cicil
3 Satuan Kredit Semester (SKS)

3.1. Kelas Reguler
Angkatan 2003/2004 dan sebelumnya
Angkatan 2004/2005
Angkatan 2005/2006
Angkatan 2006/2007
Angkatan 2007/2008
Angkatan 2008/2009

3.2. Kelas Ekstention
Angkatan 2003/2004 dan sebelumnya
Kupang
SoE
Rote

Angkatan 2004/2005
Kupang
SoE
Rote

Angkatan 2005/2006
Kupang
SoE (Mahasiswa Lama)
Rote

Angkatan 2006/2007
Kupang
SoE
Rote

Angkatan 2007/2008
Kupang
SoE
Rote

Angkatan 2008/2009
Kupang
SoE
Rote



15.000,-
17.500,-
20.000,-
25.000,-
25.000,-




15.000,-
17.500,-
17.500,-


17.000,-
20.000,-
17.500,-


25.000,-
20.000,-
30.000,-


30.000,-
30.000,-
30.000,-


30.000,-
30.000,-
30.000,-




20.000,-
22.500,-
25.000,-
30.000,-
30.000,-
35.000,-



20.000,-
22.500,-
22.500,-


22.500,-
25.000,-
22.500,-


30.000,-
25.000,-
35.000,-


35.000,-
35.000,-
35.000,-


35.000,-
35.000,-
35.000,-


40.000,-
40.000.-
40.000,-


5.000,-
5.000,-
5.000,
5.000,-
5.000,-




5.000,-
5.000,-
5.000,-


5.000,-
5.000,-
5.000,-


5.000,-
5.000,-
5.000,-


5.000,-
5.000,-
5.000,-


5.000,-
5.000,-
5.000,-

4 Denda Keterlambatan SPP 10% 10% Dari pembayaran SPP
5 Biaya-Biaya Lain
5.1. Pendafataran mahasiswa baru kelas Reguler
5.2. Pendaftaran mahasiswa baru kelas Paralel
5.3. Buku Panduan
5.4. Jaket mahasiwa
5.5. Buku NTU
5.6. Ordik
5.7. Kertu mahasiswa
5.8. Kelender akademik
5.9. Denda KRS
5.10. Uang TAS Reguler
5.11. Uang TAS Ekstension
5.12. Kegiatan Belajar Pendampingan Masyarakat (KBPM)
5.13. Proposal/ Skripsi
5.14. Wisuda, Sewa Toga, Ijazah, Transkip, Foto dan Stola
5.15. Denda Perpustakaan
5.16. Kartu Perpustakaan
5.17. Buku MKDU
5.18. Sumbangan Buku Perpustakaan (AKMK)
5.19. IKAMA
5.20. Iuran Alumni
5.21. Praktek Komputer
5.22. Transkip Nilai
5.23. Praktek Akuntansi
5.24. Praktek Laboratorium Eksata
5.25. Studi Ekskursi
5.26. PKL
5.27. Praktek Olah Raga
5.28. Praktek Laboratorium Bahasa Inggris
5.29. Praktek LBH
5.30. Iuran Aptisi
5.31. Praktek Pengenalan Lapangan (PPL)
5.32. Jurnal Ilmiah/ Buletim Timba
5.33. Buku Sejarah UKAW
5.34. Perpanjangan Kartu Perpustakaan
5.35. Iuran Asuransi Bumi Putera
5.36. Denda Keterlambatan Pengambilan Toga
5.37. Konvensi Mata Kuliah
5.38. Legelisir Ijazah, Akta, Transik Nilai
5.39. Denda Keterlambatan Pengambilan Ijazah/ Akta
5.40. Duplikat Ijazah/ Akta, Transkip Nilai Bahasa Inggris

80.000,-
90.000,-
10.000,-
100.000,-
10.000,-
80.000,-
2.500,-
2.500,-
2.500,-
3.500,-


600.000,-
400.000,-

465.000
1.000,-
5.000,-
7.500,-
60.000,-
10.000,-
50.000,-
75.000,-
2.500,-
75.000,-
75.000,-
75.000,-
75.000,-
50.000,-
75.000,-
50.000,-
3.500,-
75.000,-
35.000,-
175.000,-
3.000,-
7.500,-
10.000,-
5.000,-
1.000,-
2.500,-

50.000,-
80.000,-
90.000,-
10.000,-
100.000,-
10.000,-
80.000,-
2.500,-
2.500,-
2.500,-
4.000,-
5.000,-

700.000,-
500.000,-

715.000,-
1.000,-
5.000,-
7.500,-
60.000,-
10.000,-
50.000,-
75.000,-
2.500,-
75.000,-
75.000,-
75.000,-
75.000,-
50.000,-
75.000,-
50.000,-
3.500,-
150.000,-
35.000,-
175.000,-
3.000,-
7.500,-
10.000,-
10.000,-
1.000,-
2.500,-

50.000,-











500,-


100.000,-
Berlaku s/d 2009
100.000,-
250.000,-
Perhari





FP, FKIP, FE, FPI

FE
FP, FPI, Biologi
FP, FPI
FP, FPI
FKIP

FH

75.000 (Usul Dari FAK)



Pertahun Mahasiswa Baru
Perhari
5.000,-per SKS
Per Lembar
Per Hari

Per Lembar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar