Rabu, 16 Desember 2009

KRONOLOGI SKORSING 4 (Empat) MAHASISWA FKIP UKAW KUPANG

KRONOLOGI SKORSING 4 (Empat) MAHASISWA FKIP UKAW KUPANG

james faot

Kronologi

Dapat digambarkan bahwa kronologi kebijakan skorsing yang dilakukan pihak pimpinan FKIP UKAW Kupang kepada 4 (empat) mahasiswa FKIP UKAW Kupang dimulai dari kegiatan Rapat Umum Anggota (RUA) Lembaga Kemahasiswaan FKIP UKAW Kupang pada tanggal 27 s/d 29 November 2009. Kegiatan RUA ini diadakan di Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dalam kegiatan RUA tersebut, hampir keseluruhan anggota RUA memberikan pokok-pokok pemikiran berkaitan dengan keberlansungan kegiatan kemahasiswaan dan terkhususnya tentang isu-isu perjuangan mahasiswa yang telah dilakukan dan akan dilakukan di kampus UKAW pada kepengurusan berikut.

Terdapat banyak pokok pikiran yang disampaikan mahasiswa menjadi perdebatan yang substantif karena dinilai menyentuh esensi pergumulan mahasiswa, baik dalam konteks Universitas maupun Fakultas serta masyarakat pada umumnya. Permasalahan seperti lahiran kebijakan akademik pengelola kampus yang dinilai mahasiswa mendiskriminasikan, mengeksploitasi dan merugikan mahasiswa sebagai komponen utama dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di kampus, problem kelembagaan mahasiswa, kinerja dalam problem sosial kemasyarakatan dan sinergitas serta terutama berkaitan dengan isu Iuran Keluarga Mahasiswa (IKAMA). Problem IKAMA diakui telah menjadi salah satu problem krusial yang digumuli oleh mahasiswa. Tidak hanya mahasiswa FKIP melainkan juga mahasiswa-mahasiswa pada Fakultas lainnya.
Lihat Lampiran I tentang Pokok-Pokok Pikiran RUA Mahasiswa FKIP Tahun 2009/2010.

Problem krusial IKAMA yang dibicarakan waktu itu, antara lain: proporsionalitas pemegang/hak pemegang, kesulitan akses, delegitimasi pleno anggaran kemahasiswaan, trasparansi pengelolaan (termasuk di sini aspek pertanggung jawaban kepada mahasiswa sebagai pemilik anggaran ini). Telah menjadi isu yang bertahun-tahun terus digumuli oleh mahasiswa, problem proporsionalitas pemegang atau hak pemegang IKAMA diperjuangakan oleh mahasiswa untuk dikelola secara mandiri. Tuntutan ini, berimplikasi pada hak pemegangan IKAMA yang kini dipegang oleh Badan Pengurus Yayasan UKAW harus dilepaskan, lalu diserahkan kepada Lembaga Kemahasiswaan baik pada tingkat Universitas dan Fakultas. Tuntutan ini didasarkan pada latar belakang historis terkait kehadiran IKAMA di kampus UKAW. IKAMA secara historis merupakan iuran yang hadir melalui inisitif mahasiswa untuk membiayai sendiri kegiatan kemahasiswaannya. Pertimbangan lainnya, berkaitan dengan minimnya alokasi anggaran kampus bagi kegiatan kemahasiswaan, sehingga dipandang urgen untuk menginisiasikan iuran mandiri dari mahasiswa untuk membiayai kegiatan-kegiatan pengembagan diri mahasiswa. Oleh karena itu, IKAMA berasarkan Dari Mahasiswa, Untuk Mahasiswa dan Oleh Mahasiswa. Serta memiliki prinsip pengelolaan yakni Transparan, Akuntabel dan Demokratis.

Problem krusial lain seperti kesulitan akses mahasiswa terhadap dana IKAMA yang dipegang oleh Pengurus Yayasan UKAW. Dengan sistem pengelolaan anggaran Satu Pintu yang diterapkan Yayasan, ada dampak buruk dalam hal akses mahasiswa terhadap anggarannya sendiri. ”Mekanisme persetujuan” pimpinan Fakultas dan Rektorat terhadap rancangan anggaran kegiatan kemahasiswaan. Mekanisme “persetujuan” adalah istilah yang kami pakai untuk menjelaskan bahwa terlihat jelas adanya indikasi sabotase hak penentuan besaran anggaran kegiatan kemahasiswaan oleh pihak Fakultas dan Rektorat. Kami mencurigai bahwa mekanisme persetujuan ini terselip sikap ketidakpercayaan terdahap mahasiswa yang akan mengelola anggarannya. Selain itu, ada pula yang menyebutnya sebagai delegitimasi pleno anggaran kemahasiswaan. Maksudnya adalah mahasiswa selaku pemegang hak atas pemanfaatan anggaran IKAMA justru harus tunduk pada pertimbangan-pertimbangan para pimpinan Fakultas dan Universitas berkaitan dengan besaran anggaran kegiatan dan isi kegiatan. Hal ini tentu melangkahi kewenangan mahasiswa selalu yang berhak dalam mempertimbangkan kegiatan apa dan berapa besaran anggarannya sesuai dengan plafon dana IKAMA yang ada.

Dampak lanjutnya ialah telah melahirkan apa yang kami sebut sebagai ”birokrasi tarik ulur” keuangan mahasiswa untuk pembiayaan kegiatannya. “Birokrasi tarik ulur” adalah istilah yang kami pakai untuk menjelaskan fakta tarik ulur persetujuan anggaran kegiatan kemahasiswaan, baik yang terjadi di Fakultas dan Universitas. Seringkali mahasiswa pengelola kegiatan harus pergi pulang, rombak sini rombak sana dan mengalami keterlambatan realisasi anggaran kegiatannya. Tidak jarang bahwa suatu kegiatan berjalan termasuk RUA kali ini, panitia RUA harus berutang kepada banyak pihak karena anggaran yang sebebarnya harus direalisasikan tidak diarealisasikan sampai dengan kegiatan harus dilangsungkan. Bahkan, bukan menjadi rahasia bahwa pleno anggaran kegiatan seringkali “tersunatkan” lantaran pihak Universitas dan Fakultas membangun rasionalitas efisiensi dan efektifitas kegiatan mahasiswa, sehingga sesaran anggaran yang telah disepakati mahasiswa untuk tiap kegiatan harus dikurangi.

Soal transparansi adalah hal yang signifikan untuk dipersoalkan dalam momentum RUA. Bagi kami selaku mahasiswa, pengelolaan IKAMA oleh Pengurus Yayasan UKAW dan Rektorat tidak trasparan kepada mahasiswa. Kami tidak pernah diberikan informasi terkait dengan pengelolaan IKAMA. Kami tidak pernah diberitahukan tentang berapa posisi IKAMA pada setiap semester. Barapa besar bunga IKAMA yang disimpan di Bank. Setiap semester mahasiswa membayar Rp.10.000 dan kamipun tak pernah tahu akumulasi dari dana ini sampai kini. Walaupun, sudah ada upaya dari mahasiswa untuk melakukan konfirmasi berkaitan dengan posisi dana ini, namun tak ada sikap kooperatif dari Pengurus Yayasan dan Rektorat untuk memberikan konfirmasi terkait dana mahasiswa. Dan karenanya, sistem pengelolaan yang tidak transparan semacam ini, memicu kecurigaraan mahasiswa, jikalau ada indikasi penyelewengan dana IKAMA.

Dari hasil RUA tersebut berhasil dirumuskan pokok-pokok pikiran mahasiswa. Salah satu terkait dengan dana IKAMA yang kini dipegang oleh pihak Pengurus Yayasan UKAW. Pokok pikiran tentang IKAMA yang terumuskan adalah mahasiswa merencakan untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (auditor eksternal) untuk mengaudit dana IKAMA tersebut. Pemikiran untuk merencanakan permintaan audit dari BPK sebagai auditor eksternal ialah bahwa mahasiswa pada 12 November 2007 mahasiswa UKAW pernah melakukan demonstrasi berkaitan dengan pengelolaan dana IKAMA dan menuntut adanya upaya audit dana IKAMA sehingga ada kejelasan pengelolaannya. Namun, upaya tersebut kandas dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak Rektorat dan Badan Pengawas Yayasan UKAW. Selain itu, mahasiswa juga mendesak untuk diakomodirnya pokok-pokok pikiran yang telah dihasilkan di RUA untuk diaspirasikan ke pihak Fakultas, Universitas dan Yayasan UKAW.

Pada saat keberlangsungan RUA, hadir pula salah seorang senior FKIP UKAW yakni Frend Lutruntuhruy, S.Pd yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Koran Mingguan Global. Yang kemudian, melakukan wawancara terhadap peserta RUA terutama berkaitan dengan pokok-pokok pikiran yang telah disepakati untuk diaspirasikan oleh pengurus Badan Pimpinan Mahasiswa (BPM) FKIP UKAW periode berikutnya.

Pada tanggal 03 Desember 2009 mahasiswa memdapatkan koran yakni koran Global Edisi 86/Tahun III/Minggu I/Desember/2009 yang pada halaman 3 (tiga) memuat tentang ”Mahasiswa FKIP UKAW Meminta BPK Audit Dana IKAMA” : Bertahun-tahun dana mengendap di tangan pejabat kampus.
Lihat Lampiran II tentang: MAHASISWA FKIP UKAW MINTA BPK AUDIT DANA IKAMA: Bertahun-tahun dana mengendap di tangan pejabat kampus.

Pada Senin tanggal 07/12/09 Rektor UKAW memberikan pengumuman dalam ruang ibadah umum di kampus UKAW. Di dalam pengumuman tersebut disampaikan juga tentang:

1. Pemberitaan yang disampaikan oleh beberapa orang (Rektor tidak menyebutkan nama Eksel Riwu, James Faot, Lenso Beri dan Butje Boimau) yang dituliskan dalam koran Global Edisi 86/Tahun III/Minggu I/Desember/2009 halaman 3 tentang Mahasiswa FKIP UKAW Meminta BPK Audit Dana IKAMA: Bertahun-tahun dana mengendap di tangan pejabat kampus, adalah orang-orang lama yang sering merusak nama lembaga (UKAW).
2. Mengapa harus dimuat di media? Apakah mereka tidak bisa menyampaikannya terlebih dahulu kepada Universitas?
3. Orang-orang ini (Rektor tidak menyebutkan nama Eksel Riwu, James Faot, Lenso Beri dan Butje Boimau) tidah harus dipertahankan di kampus karena tidak dapat dididik lagi.
4. Mereka (Rektor tidak menyebutkan nama Eksel Riwu, James Faot, Lenso Beri dan Butje Boimau) harus mendapatkan tindakan tegas atau disiplin dari pihak Fakultas (Droup Out/Skorsing).

Pada waktu setelah ibadah dan pemberian pengumuman oleh Rektot UKAW, berlangsung rapat di kantor Universitas UKAW dan para pimpinan FKIP (Dekan, PD I dan PD III) untuk menghadiri rapat tersebut.

Pada tanggal 08/12/09 pimpinan FKIP dalam hal ini PD III yakni Robert Tetikay S.Pd, M.Pd, melakukan pemanggilan kepada ke-4 mahasiswa yang nama disebutkan dalam pemberitaan koran Global Edisi 86/Tahun III/Minggu I/Desember/2009 halaman 3 tentang Mahasiswa FKIP UKAW Meminta BPK Audit Dana IKAMA: Bertahun-tahun dana mengendap di tangan pejabat kampus, yakni Eksel Riwu, James Faot, Lenso Beri dan Butje Boimau, untuk mendengarkan hasil rapat yang dilakukan oleh pihak Rektorat dan Fakultas (KIP) tentang pemberitaan tersebut. Pemanggilan ini dilakukan secara lisan dan dihadiri oleh 3 (tiga) orang saja yakni Eksel Riwu, Lenso Beri dan Butje Boimau. Sementara James Faot tidak menghadirinya.

Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang PD III FKIP itu, PD III menyampaikan hasil rapat yang mereka lakukan pada Senin tanggal 07/12/09 di kantor Rektorat. Antara lain:

1. Pokok pikiran yang dikemukanan oleh ke-4 mahasiswa FKIP (Eksel Riwu, James Faot, Lenso Beri dan Butje Boimau) dinilai oleh pihak Rektorat dan Yayasan UKAW juga Fakultas sebagai Pencemaran nama baik Rektor dan lembaga UKAW.
2. Pokok pikiran yang dikemukanan oleh ke-4 mahasiswa FKIP (Eksel Riwu, James Faot, Lenso Beri dan Butje Boimau) dinilai telah menelajangi para pejabat kampus (Fakultas, raktorat dan Yayasan UKAW).
3. Pihak Rektorat telah membentuk Tim untuk mengambil langkah hukum atas pencemaran nama pejabat kampus dan lembaga UKAW.
4. PD III FKIP menyampaikan tuntutan kepada ke-4 mahasiswa bahwa pokok pikiran yang dikemukanan oleh ke-4 mahasiswa FKIP (Eksel Riwu, James Faot, Lenso Beri dan Butje Boimau) yang dinilai memfitnah lembaga dan pejabat kampus untuk segera melakukan klarifikasi atas peryataan mereka. Waktu yang diberikan memiliki limit waktu 2 x 24 Jam.

Pada Rabu tanggal 09/12/09 pukul 23:41, dilakukan rapat terbatas yang difasilitasi oleh BPM FKIP untuk membicarakan sikap Rektorat dan Fakultas terkait dengan penilaian mereka terhadap pernyataan ke-4 mahasiswa FKIP dalam momentum RUA tersebut sebagai suatu pencemaran nama Rektor dan Lembaga, maka disepakati oleh BPM FKIP dan ke-4 mahasiswa serta anggota rapat bahwa pokok pikiran yang mereka sampaikan sebagaimana ditulis koran Global Edisi 86/Tahun III/Minggu I/Desember/2009 halaman 3 tentang Mahasiswa FKIP UKAW Meminta BPK Audit Dana IKAMA: Bertahun-tahun dana mengendap di tangan pejabat kampus, sama sekali tidak mencemarkan atau memfitnah pihak Rektorat dan lembaga UKAW. Pokok pikiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari realitas objektif pengambilan kebijakan kampus oleh para pejabat yang diberikan kewenangan mengelola penyelenggaraan pendidikan di UKAW. Dan pokok-pokok pemikiran sebagaimana yang dimuat dalam koran Global Edisi 86/Tahun III/Minggu I/Desember/2009 tersebut tidak hanya mempersoalkan IKAMA, melainkan kebijakan akademik kampus lainnya yang dinilai mahasiswa telah merugikan mereka. Oleh karenanya, BPM FKIP menolak untuk memberikan klarifikasi terkait pokok pikiran yang disampaikan dalam mementum RUA silam karena selain pokok pikiran tersebut adalah hasil evaluasi kondisi objektif mahasiswa di kampus terkait kebijakan-kebijakan akademik, pokok-pokok pemikiran itu juga merupakan kesepakatan seluruh peserta RUA yang adalah representasi dari keseluruhan mahasiswa FKIP UKAW.

Selain itu, penolakan mahasiswa terkait tuntutan klarifikasi pemberitaan koran Global Edisi 86/Tahun III/Minggu I/Desember/2009 sebagaimana menjadi sikap pihak Rektorat dan Fakultas, mahasiswa juga menilai bahwa penilaian mereka tentang unsur pemfitnahan dan pencemaran nama pejabat kampus serta lembaga UKAW tidak benar karena pernyataan mahasiswa sebagaimana yang dimuat dalam koran Global tersebut didasarkan pada hasil-hasil advokasi Lembaga Kemahasiswaan dan laporan-laporan pengaduan mahasiswa FKIP UKAW. Demikian maka, tudingan pemfitnahan oleh Rektorat dan Fakultas harus menghadirkan bukti-bukti yang dapat menunjukan bahwa pernyataan mahasiswa dalam RUA tersebut adalah fitnah kepada mereka, terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan akademik dan IKAMA yang disampaikan dalam RUA mahasiswa FKIP UKAW.

Pada Selasa 15/12/09 pukul 11:07, BPM FKIP menyampaikan surat dengan Nomor:01/BPM/FKIP-UKAW/EXT/KPG/B/XII/09, perihal Permintaan Dialog Terbuka dengan pihak pimpinan FKIP UKAW.
Lihat Lampiran III tentang Surat Permintaan Dialog Terbuka Mahasiswa FKIP dengan Pimpinan FKIP.

Maka pada Selasa 15/12/09 pukul 13:05, pihak pimpinan FKIP UKAW mengeluarkan surat dengan Nomor:2853/KP/FKIP-UKAW/M.7/XII/2009 dengan perihal Pemberitahuan Skorsing kepada ke-4 mahasiswa FKIP atas nama: Eksi Riwu, James Faot, Lenso Beri dan Butje Boimau. Surat Skorsing ini memuat bahwa berdasarkan berita yang dimuat dalam media massa koran Global Edisi 86/Tahun III/Minggu I/Desember/2009 tentang Mahasiswa FKIP UKAW Meminta BPK Audit Dana IKAMA; Bertahun-tahun dana mengendap di tangan pejabat kampus yang bersumber dari mahasiswa FKIP UKAW yakni Eksi Riwu, James Faot, Lenso Beri dan Butje Boimau sebagai mahasiswa FKIP UKAW, dianggap OLEH PIMPINAN UNIVERSITAS DAN Fakultas sebagai fitnah dan mencemarkan nama baik dari pimpinan lembaga serta kehormatan citra lembaga serta menyimpang dari mekanisme oraganisasi dalam mempublikasikan berita yang menyangkut nama baik lembaga.

Dalam surat tersebut alasan skorsing didasarkan pada pertimbangan bahwa penyampaian pendapat dalam forum RUA tesebut dilakukan tanpa melakukan percakapan dan atau konfirmasi dengan pimpinan Fakultas maupun pimpinan Universitas. Demikian maka, dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan normatif lembaga, seperti STATUTA Universitas Kristen Artha Wacana Tahun 2009 Bab XVIII Pasal 120 (1) bahwa pengutaraan pikiran dan pendapat dalam kegiatan kebebasan akademik dilandasi oleh norna dan kaidah keilmuan dan Norma Dan Tolok Ukur Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Bab XII Pasal 25 tentang sanksi bagi mahasiswa ayat 3.8 bahwa dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pimpinan Fakultas dan Universitas dapat mengenakan skorsing terhadap seorang mahasiswa, maka keempat mahasiswa yakni Eksi Riwu, James Faot, Lenso Beri dan Butje Boimau dikenakan skorsing oleh pimpinan Fakultas KIP selama 1 (tahun) akademik terhitung sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan skorsing sampai dengan akhir semester genap tahun akademik 2009/2010.

Surat skorsing ini dikeluarkan oleh pimpinan Fakultas atas nama PD III FKIP UKAW Robert Tetikay dengan tembusan kepada Rektor UKAW Kupang di Kupang, Ketua Umum Pengurus Yayasan UKAW di Kupang, Orang Tua yang bersangkutan di tempat dan Arsip.
Lihat lampiran IV tentang Surat Pemberitahuan Skorsing.

Demikian kronologi skorsing yang dilakukan oleh pimpinan FKIP UKAW kepada 4 (empat) mahasiswa FKIP UKAW Kupang.

Dibuat di Secretariat Lembaga Kemahasiswaan FKIP UKAW Kupang, pukul 20:39 Wita.


Mengetahui

Secretaris BMP FKIP UKAW


Atira Victoria Seli Keba

























Lampiran 1:
Lihat Lampiran I tentang Pokok-Pokok Pikiran RUA Mahasiswa FKIP Tahun 2009/2010.

TAMBAHAN PIKIRAN OLEH FORUM

1. Lembaga kemahasiswa harus menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa terkait sarana dan prasarana pendukung akademik yang belum memadai pada tiap-tiap Program Studi yang dirincikan sebagai berikut:
a. Sarana umum
 Penambahan ruang kelas
 Penambahan buku-buku di perpustakaan yang up to date
 Pemungutan liar dalam hal ini penjualan diktat/modul
b. Sarana khusus
 Untuk Progam Studi Biologi pengadaan kelengkapan laboratorium
 Untuk Progam Studi Bahasa Inggris pengadaan laboratorium komputer dan penambahan dosen
 Untuk Program Studi PJKR pengadaan kolam renang dan lab. Praktek
kepada yayasan dan pimpinan universitas
c. Hadirkan BPK untuk audit dana IKAMA.
2. Lembaga kemahasiswaan perlu membangun bekerja sama dengan berbagai media massa dalam mengawal keseluruhan pelayanannya kepada mahasiswa dan masyarakat secara umum.
3. Lembaga kemahasiswaan harus mengayomi semua mahasiswa FKIP.
4. Lembaga kemahasiswaan harus mampu memperjuangkan dana IKAMA agar dikelola oleh mahasiswa untuk kepentingan pengembangan kegiatan kemahasiswaan.
5. Lembaga kemahasiswaan harus memperjuangkan keterlibatan mahasiswa di senat tingkat fakultas dan tingkat universitas sehingga dapat terlibat dalam berbagai pengambilan keputusan atau kebijakan penyelenggaraan pendidikan di UKAW.Selama mahasiswa tidak menjadi bagian langsung dalam pengambilan kebijakan pendidikan baik pada tingkat universitad maupun fakultas, maka optimalisasi layanan pendidikan mustahil terealisasi. Hanya dengan keterlibatan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan terhadap kebutuhan mahasiswalah maka kesejahteraan mahasiswa akan diwujudkan.
6. Lembaga kemahasiswaan harus memperjuangkan tidak dinaikannya biaya pendidikan secara sepihak oleh kampus tanpa persetujuan mahasiswa.
7. Mahasiswa harus mampu merespon segala fenomena yang terjadi di masyarakat dan kampus melalui aksi dan advokasi riil.
8. Merumuskan kurikulum pendidikan kader lembaga kemahasiswaan.
9. Pergerakan mahasiswa dalam konteks internal dan eksternal harus dilandasan pada landasan ideologis sebagai dasar pijak dan arah serta tujuan perjuangan mahasiswa.
10. Lembaga Kemahasiswaan perlu membangun basis politik yang strategis yakni seluruh mahasiswa (FKIP) selaku subjek pendidikan dan selaku konsumen pendidikan di kampus UKAW.

SURAT KEPUTUSAN
RAPAT UMUM ANGGOTA
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDKAN
UNIVERSITA KRISTEN ARTHA WACANA – KUPANG

NOMOR: 14/RUA/BPM/FKIP-UKAW/KPG/K/XI/09
TENTANG:
HASIL PLENO PANKER 2 TENTANG POKOK PIKIRAN


Menimbang:
1. Bahwa perlu ditetapkan pokok pikiran sebagai rekomendasi tertulis pada Fakultas
2. bahwa Badan Perwakilan Mahasiswa adalah lembaga tertinggi di tingkat Fakultas maka perlu penetapan pokok pikiran sebagai rekomendasi
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Sistem Pendidikan Tinggi
3. SK MENDIKNAS Nomor 155/Kep/2001 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Perguruan Tinggi
4. STATUTA UKAW Tahun 2001
5. KUKM UKAW Kupang
Memperhatikan:
Usul saran dalam Rapat Umum Anggota tentang penetapan pokok pikiran sebagai rekomendasi bagi pengurusan defenitif

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
1. Hasil Pleno PANKER 2 tentang Pokok Pikiran sah untuk diambil dalam surat keputusan seperti tercantum dalam surat keputusan ini.
2. Lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
3. Surat Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal

Ditetapkan di : Boentuka
Pada tanggal : 29 November 200
Pukul : 21:55

Majelis Persidangan


(..................................) (......................................)
Lampiran 2:
Koran GLOBAL: Edisi 86/Tahun III/Minggu I/Desember/2009 yang pada halaman 3 (tiga).

MAHASISWA FKIP UKAW MINTA BPK AUDIT DANA IKAMA: Bertahun-tahun dana mengendap di tangan pejabat kampus.

MAHASISWA FKIP UKAW MINTA BPK AUDIT DANA IKAMA:
Bertahun-tahun dana mengendap di tangan pejabat kampus
Kupang, Global: Senat Mahasiswa Fakultas Kegu¬ruan dan llmu Pendidikan (FKIP UKAW) kupang meminta Badan Pemeriksa Keu¬angan (BPK) untuk segera mengaudit seluruh keuangan mahasiswa (dana :Ikama red) yang selama ini dalam pertanggungjawaban tidak jelas. Hal tersebut Menge¬muka dalam kegiatan Rapat Umum Anggola (RUA) Badan Perwakilan Nlahasiswa FKIP UKAW yang dilakukan pads tanggal 27 - 29 Nopember 2009 di Desa Boentuka Kabupaten Timor Tengah Selatan minggu lalu.
Dalam Forum rapat tersebut mahasiswa meneg¬askan bahwa - selama ini. Kampus UKAW Kupang dalam melakukan banyak kebijakan tersebut hanya untuk kepentingan kepentingan para pejabat pada lingkup kampus ters¬ebut. Untuk itu mereka meminta kepada Badan Pem¬eriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap keuangan mahasiswa yang selama bertahun-tahun diperuntungkan dengan tidak jelas. Mantan Ketua BPM FKIP UKAW Kupang, Butje Boimau, kepada media ini di lokasi kegiatan tersebut meng¬atakan, mengatakan, selama ini pihak rektorat dan Yayasan dalam mengambil kebijakan untuk pengembangan kampus maupun mutu pendidikan termasuk penggunaan dana tersebut terkesan sangat sepihak dan hanya untuk kepentingan para pejabat di kampus tersebut. la menje¬laskan, sikap dan kebijakan yang dilakukan tersebut sangat tidak terpuji dan hanya untuk merugikan mahasiswa.
Hal senada di sampaikan dua orang senior yang hadir dalam kegiatan tersebut, Jems Faot dan Eksel Riwu menegaskan, apabila pihak kampus terus mengambil kebijakan untuk pengem¬bangan pendidikan di kampus tersebut tidak melibatkan mahasiswa, maka menu¬rutnya, sikap yang dilakukan itu hanya untuk mengorbankan begitu banyak mahasiswa yang saat ini telah membuang banyak anggaran untuk kelan¬gsungan pendidikan. Menu¬rutnya, kampus UKAW akan bisa bersaing dengan perguruan tinggi lain di Indo¬nesia, apabila kebijakan yang dilakukan selalu meme¬ntingkan kepentingan maha¬siswa bukan kepentingan individu atau kelornpok. "Kampus kita ingin berkembang dan maju, maka sebetulnya kebijakan itu diambil dengan rnem¬perhatikan aspirasi maha¬siswa. Kami sejujurnya kecewa karena dana ratusan juta yang mahasiswa masukan dalam kas IKAMA dalam pertanggungjawabnnya tidak jelas, termasuk mahasiswa mengalami kesulitan untuk mengakses dana tersebut untuk dipakai" tegas Jems dengan nada kesal.
Sekedar diketahui, dina¬mika yang terjadi dalam rapat umum tersebut berlanggsung dengan sangat tegang, disebabkan banyak maha¬siswa yang terus memprotes kinerja BPM yang selama ini mengawal kebijakan maha¬siswa, namun banyak hal yang tidak dilakukan, termasuk dana tersebut. Mahasiswa dalam forum ini dengan tegas meninta kepada pihak rektorat untuk Segera memberikan kelonggaran kepada mahasiswa untuk mengambil dana yang semestinya menjadi hak mereka untuk dipakai dalam kegiatan-¬kegiatan kemahasiswaan. 'Kami meminta kepada Yay¬asan termasuk Rektorat untuk member kami dana IKAMA itu untuk dipakai dalam kegiatan-¬kegiatan mahasiswa. Kalau dana itu kami pakai, maka mutu pendidikan di kampus ini akan semakin lebih balk dan dapat bersaing dengan perguruan tinggi lain di Indo¬nesia. Perlu di ingat bahwa pernyataan akan kami surati langsung ke KPK RI tegas seorang mahasiswa dalam forum tersebut.
Dalam agenda forum tersebut, terdapat tiga agenda yang dibahas, diantaranya, melakukan evaluasi terhadap kinerja BPM yang lama terha¬dap kebijakan yang telah dilaksanakan, merumuskan kebijakan baru bagi kepengurusan yang terpilih dan mememilih, menetapkan Ketua, Sekretaris dan melengkapi struktur kepengurusan BPM yang baru massa bhakti 2009¬/2010. Men James Faot dan Ketua BPM terpilih, Lenso Beri, mengatakan dalam agenda tersebut telah merumuskan kebijakan-kebijakan baru yang siap untuk dijalankan. Termasuk melakukan pengawalan terhadap semua proses pergumulan mahasiswa FKIP dan umumnya untuk UKAW tidak ketinggalan dana IKAMA yang selama ini menjadi agenda perjuangan mahasiswa FKIP UKAW. Kami tentu konsisten dengan apa yang kami lakukan. Kebijakan baru yang telah dibicarakan salah satu penek¬anannya untuk dana mah¬asiswa yang harus dipakai oleh mahasiswa sendiri tambah James saat itu dalam pokok-pokok pikiran di RUA tersebut. *g_001)

























Lampiran 3:
Surat Permintaan Dialog Terbuka Mahasiswa FKIP dengan Pimpinan FKIP.

BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG
MASA BHAKTI 2009-2010
Secretariat ukaw. Jl. Adisucipto oesapa kpang

No ;01/BPM/FKIP-UKAW/EXT/KPG/B/XII/09. Kupang, 15 desember 2009.
Lampiran ;-
Perihal ; Mohon Dialog

Kepada
Yth : DEKAN FKIP UKAW
PD I FKIP UKAW
PD II FKIP UKAW
PD III FKIP UKAW
Masing-masing
Di
Tempat
Syalom
Berkaitan dengan pemanggilan dari pihak Fakultas terhadap beberapa mahasiswa FKIP untuk mengklarifikasi isi pemberitaan di Media Global edisi 86/thn III / Mingu I/Desember/2009 pada halaman ke III, dengan judul Mahasiswa FKIP Minta BPK Audit Dana IKAMA, yang kemudian ditafsikan sebagai penelanjangan terhadap para pimpinan dan lembaga UKAW, sehingga ke- 4 orang mahasiswa FKIP diancam di drop out ATAU diskorsing, maka Badan Perwakilan Mahasiswa FKIP-UKAW, menyampaikan permintaan Dialog Terbuka dengan para pimpinan FKIP-UKAW guna membicarakan hal tersebut. .
Yang sedianya akan dilaksanakan pada ;
Hari/tgl ; 16 deseber 2009
Jam 10.00-selesai.
Tempat ; Gedung Aula Ruang H.
Demikian permintaan ini kami buat atas seluruh aspirasi Mahasiswa FKIP dan atas perhatiannya kami limpahkan trimakasih.
Teriring Salam dan Doa Tulus Kami ‘’IMANUEL’’

BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FKIP-UKAW
Masa Bhakti 2009-2010


Lenso beri Atira Viktoria Selikeba
Ketua Sekretaris

Lampiran 4:
Surat Pemberitahuan Skorsing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar